Tugas, tanggung jawab, dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu
RSUD Kabupaten Sambas dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik.
Tugas Atasan PPID Pembantu
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan RSUD Kabupaten Sambas.
Menerima pengajuan keberatan secara tertulis dari Pemohon Informasi Publik serta mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi.
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik.
Tugas PPID Pembantu / Ketua PPID RSUD Sambas
Mengklarifikasi Informasi Publik
Informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.
Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Informasi yang dikecualikan.
Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik.
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi.
Mengkoordinasikan pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses masyarakat.
Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama.
Menyampaikan laporan pengelolaan informasi kepada PPID Utama secara berkala.
Tanggung Jawab
PPID Pembantu bertanggung jawab mengoordinasikan pelayanan informasi publik yang meliputi proses
penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di RSUD Kabupaten Sambas.
Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya, PPID Pembantu bertanggung jawab kepada
Atasan PPID Pembantu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelajari sejarah, visi, misi, serta struktur organisasi
sebagai bagian dari komitmen RSUD Sambas dalam
memberikan pelayanan kesehatan yang profesional,
aman, dan berkualitas.
Informasi Pelayanan
Informasi Pelayanan
Berbagai informasi mengenai pelayanan,
standar pelayanan dan kebijakan RSUD Sambas.